Translate

Selasa, 10 Februari 2015

Menghajikan Orang Tua

MENGHAJIKAN ORANG TUA

Haji adalah ibadah yang wajib bagi setiap muslim yang mampu.
Mampu ini memang relatif, menurut saya (IMHO, in my humble opinion, menurut pendapat saya), mampu ini adalah sebuah contoh bagaimana Allah memberikan kebebasan kepada manusia untuk berfikir dan bertindak. HambaNya yg sholeh akan berusaha maksimal agar dirinya mampu, sedangkan hambaNya yang kurang peduli akan selalu carles (cari alesan) bahwa dirinya belum mampu.
Selain wajib menghajikan diri dan istri (jangan dibalik ya), ternyata kita juga harus meneliti ke belakang, apakah ayah kita sudah haji? Jika beliau masih hidup, segera usakahan agar beliau pergi haji dan jika beliau sudah wafat, pergilah haji dengan niat untuk badal haji  (menggantikan ibadah haji) beliau. Walaupun kita punya uang, jangan suruh orang lain, karena hadits riwayat Ahmad No. 15520 di bawah ini menyuruh kita sebagai anak lelaki ayah kita untuk menghajikan beliau.

١٥٥٢٠ - حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ يُوسُفَ عَنِ ابْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ أَنْتَ أَكْبَرُ وَلَدِ أَبِيكَ فَاحْجُجْ عَنْهُ

15520. Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Sufyan dari Manshur dari Mujahid dari Yusuf dari Ibnu Zubair Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepada seorang laki-laki, "Kamu adalah yang paling tua dari anak bapakmu, maka hajikanlah bapakmu."

Catatan:
Agar bisa melakukan badal haji, kita harus sudah haji terlebih dahulu.

Wallahu 'alam bi showwab.

Tidak ada komentar: