Membaca Al Fatekha
Terjadi perbedaan pendapat dlm membaca al fatihah bg makmum
Penjelasan Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyahrahimahullah pernah ditanya hukum membaca Al Fatihah di belakang imam.
Beliau mengatakan bahwa para ulama telah berselisih pendapat karena umumnya dalil dalam masalah ini, yaitu menjadi tiga pendapat.
1. pendapat pertama adalah yang menyatakan tidak membaca surat sama sekali di belakang imam.
2. menyatakan membaca surat dalam segala keadaan.
3. Pendapat ketiga yang dianut oleh kebanyakan salaf yang menyatakan bahwa jika makmum mendengar bacaan imam, maka hendaklah ia diam dan tidak membaca surat. Karena mendengar bacaan imam itu lebih baik dari membacanya.
Jika makmum tidak mendengar bacaan imam, barulah ia membaca surat tersebut.
Karena dalam kondisi kedua ini, ia membaca lebih baik daripada diam.
Satu kondisi, mendengar bacaan imam itu lebih afdhol dari membaca surat.
Kondisi lain, membaca surat lebih afdhol daripada hanya diam.
Demikianlah pendapat mayoritas ulama seperti Malik, Ahmad bin Hambal, para ulama Malikiyah dan Hambali, juga sekelompok ulama Syafi’iyah dan ulama Hanafiyah berpendapat demikian. Ini juga yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i yang terdahulu dan pendapat Muhammad bin Al Hasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar