Translate

Rabu, 25 Maret 2015

Pernikahan - Perzinaan

Assalamu'alaikum
Ustadz mo tny, bgm nasab anak yg lahir krn ortu hamil duluan, meski pd akhirnya ortunya mnikah..??

Ktika mnikah, anak/istri & suami br tahu klo istri yg dinikahi hasil dari hub.diluar nikah stlh tahu dr cerita Nenek

Skrg suami mnuntut cerai atas saran Habib, katanya pernikahannya tidak berkah krn masa lalu si anak/istri tsb..

Mohon petunjuk & rujukannya..??

✨✨✨✨✨✨✨✨✨

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ  ...
Mohon penjelasannya Ust, ana ada pertanyaan ...

Ada teman ana yg anak perempuannya mau  menikah. Tapi ada ganjalan akibat masalalu  orang tuanya. Sekedar info ustad, anak tsb adalah anak dari MBA (Married By Accident) / hamil diluar nikah. Yang ingin ditanyakan adalah :

(1) Siapa yang berhak untuk menikahkan ? Ayah kandungnya ataukah Wali Hakim ? (Beserta dalilnya)

(2) Selain itu apa saja akibat hukumnya dalam islam akibat anak di luar nikah ini ? (Beserta dalilnya)

(3) Ayah dan ibunya sudah menikah saat kehamilan 7 bulan, bagaimana kejelasan statusnya pak ustad ? (Berikut dalilnya)

(4) Apakah ada hak waris pada si anak ? (Berikut dalilnya)

Demikian pertanyaan ana...
شُـكْرًا جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا  ...

✨✨✨✨✨✨✨✨✨✨

✅Dijawab oleh Bunda Endria:

Para ulama umumnya mengatakan bahwa bila pasangan yang berzina lalu hamil dan punya, tapi kemudian mereka menikah secara sah secara syar'i maka hubungan nasab antara anak dan ayahnya tersebut otomatis akan tersambung kembali. Anak tersebut sah sebagai anaknya dan juga berhak untuk mendapatkan  semua hak-haknya dari ayahnya hingga hak waris.

Sedangkan ayah ayah tersebut juga sah sebagai ayah dengan semua hak dan kewajibannya dari anaknya itu.

Termasuk juga, ayah tersebut tetap paling berhak untuk menjadi wali bagi anak wanitanya, di dalam masalah pernikahannya.

Demikian juga, anak berhak atas harta warisan dari ayahnya, bila ayahnya itu meninggal dunia. Sebab berlaku hubungan ayah-anak sah secara syar’i.

Sebaliknya, bila pasangan itu tidak pernah melakukan pernikahan secara sah setelah perzinaan, para ulama mengatakan bahwa hubungan ayah dan anak menjadi tidak sah. Hubungan nasab antara mereka tidak tersambung kembali.

Sehingga hal ini berpengaruh kepada hukum perwalian dan warisan. Ayah itu tidak berhak jadi wali bagi anaknya. Dan anak itu tidak berhak mendapatkan warisan dari ayahnya. Sebab secara hukum Islam, keduanya dipandang sebagai bukan ayah dan anak.

Jadi seharusnya, dalam kasus seperti ini, pasangan zina itu dinikahkan saja secara resmi.

Memang ada sementara kalangan yang mengharamkan laki-laki menikah dengan wanita yang berzina. Pendapat ini berlandaskan atas dalil berikut:

أن النبي صلى الله عليه و سلم قال: لا توطأ امرأة حتى تضع
Nabi SAW bersabda,"Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan."

(HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).

Pendapat ini bisa dibenarkan, apabila bukan laki-laki itu yang menzinainya. Adapun bila memang laki-laki itu yang menzinainya, tentu saja tidak ada larangan. Pembedaan ini dijelaskan di dalam hadits lainnya, yaitu:

لا يحل لامرئ مسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يسقى ماءه زرع غيره
Nabi SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain."

(HR.Abu Daud dan Tirmizy).

Yang dimaksud dengan menyirami dengan airnya pada tanaman orang lain adalah menyetubuhi wanita yang hamil oleh orang lain.

Adapun bila wanita itu hamil karena dirinya sendiri, baik sebelum atau setelah pernikahan, tidak menghalanginya untuk menyetubuhinya. Sampai disini semoga bisa difahami ya akhi 😊

Adapun menyetubuhi sebelum pernikahan itu berdosa, memang benar. Akan tetapi tidak menjadi halangan bagi mereka untuk menikah setelah itu dan melakukan hubungan suami istri.

Ohya mengenai wali nikah yang afdhal tentu ayah kandung yang telah menjadi suami resmi ibunya melalui pernikahan secara syar'i.

Jika ayah biologisnya tidak jadi menikahi dengan ibunya dan dia memiliki ayah lain maka yang lebih berhak menjadi wali nikahnya adalah kakak atau adik lelakinya jika ada atau pamannya dari ibunya. 

Demikian kiranya penjelasan ini semoga bisa memberi pencerahan.

Waallahu a'laam bishawwab.mks

Tidak ada komentar: