Dalam kehidupan rumah tangga perselisihan antara suami-isteri merupakan hal yang tak bisa dielakkan. Ini merupakan hal biasa dalam kehidupan rumah tangga. Namun acapkali di tengah-tengan perselisihan itu muncul kemarahan yang sangat luar biasa, sehingga tanpa sadar terucap kata talak dari pihak suami.
Sedang mengenai jatuh apa tidaknya talaknya orang yang dalam kondisi sangat marah, para ulama terjadi perselisihan pendapat. Namun dalam kasus ini ada yang menarik dari penjelasan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, salah satu ulama pengikut madzhab hanbali.
Pertama-tama yang dilakukan beliau sebelum menetapkan sah atau tidaknya talak dalam kondisi marah. Beliau terlebih dahulu membagi bentuk kemarahan. Setidaknya ada tiga klasifikasi atau level kemarahan. Level pertama, kemarahan yang biasa, yang tidak mempengaruhi kesadarannya. Artinya, pihak yang marah masih menyadari dan mengetahui apa yang ia ucapkan atau maksudkan dalam kondisi tersebut. Dalam kasus kemarahan yang seperti ini jika sampai terucap kata talak maka talaknya sah atau jatuh.
Kedua, kemarahan yang sangat luar biasa sehingga menyebabkan orang yang mengalami kemarahan ini tidak menyadari apa yang terucap dan apa yang dikehendaki. Apa yang terucap ketika dalam kemarahan yang seperti ini tidak memiliki konsekwensi apa-apa. Dengan demikian, jika seseorang mengucapkan kata talak dalam kondisi kemarahan yang sangat luar biasa maka talaknya tidak sah atau jatuh. Alasannya adalah ketika seseorang dalam kondisi marah yang sangat luar biasa itu seperti orang gila yang tidak menyadari apa yang diucapkan dan tidak mengerti maksud dari apa yang diucapkan tersebut.
Ketiga, kemarahan yang berada di tengah yang berada antara kemarahan pada level pertama dan kedua. Kemaran pada level tidak menjadikan seseorang seperti orang yang gila. Bagi Ibnu al-Qayyim, jika ada seseorang mengalami kemarahan pada level ini kemudian terucap kata talak maka talak tersebut tidak sah atau tidak jatuh.
قُلْتُ : وَلِلْحَافِظِ ابْنِ الْقَيِّمِ الْحَنْبَلِيِّ رِسَالَةٌ فِي طَلَاقِ الْغَضْبَانِ قَالَ فِيهَا : إنَّهُ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ : أَحَدُهَا أَنْ يَحْصُلَ لَهُ مَبَادِئُ الْغَضَبِ بِحَيْثُ لَا يَتَغَيَّرُ عَقْلُهُ وَيَعْلَمُ مَا يَقُولُ وَيَقْصِدُهُ ، وَهَذَا لَا إشْكَالَ فِيهِ .وَالثَّانِي أَنْ يَبْلُغَ النِّهَايَةَ فَلَا يَعْلَمُ مَا يَقُولُ وَلَا يُرِيدُهُ ، فَهَذَا لَا رَيْبَ أَنَّهُ لَا يَنْفُذُ شَيْءٌ مِنْ أَقْوَالِهِ .الثَّالِثُ مَنْ تَوَسَّطَ بَيْنَ الْمَرْتَبَتَيْنِ بِحَيْثُ لَمْ يَصِرْ كَالْمَجْنُونِ فَهَذَا مَحَلُّ النَّظَرِ ، وَالْأَدِلَّةُ عَلَى عَدَمِ نُفُوذِ أَقْوَالِهِ
“Saya berkata, bahwa al-hafizh Ibn al-Qayyim al-Hanbali memeliki risalah mengenai talak dalam kondisi marah. Dalam risalah tersebut ia mengatakan bahwa kemarahan itu ada tiga macam. Pertama, adanya dasar-dasar kemarahan bagi seseorang namun nalarnya tidak mengalami kegoncangan sehingga ia masih mengerti apa yang dikatakan dan dimaksudkan. Dan dalam konteks ini tidak ada persoalan sama sekali. Kedua, ia sampai pada puncak (kemarahannya) sampai tidak menyadari apa yang dikatakan dan dikehendaki. Dan dalam konteks ini tidak ada keraguan bahwa apa yang terucap tidak memeliki konsekwensi apa-apa. Ketiga, orang yang tingkat kemarahannya berada di tengah di antara level yang pertama dan kedua. Dan dalam konteks perlu ditinjau lebih lanjut lagi (mahall an-nazhar). Namun, dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa apa yang terucap tidak memiliki konsekwensi apa-apa. (Lihat Ibnu Abidin, Hasyiyatu Durr al-Mukhtar, Bairut-Dar al-Fikr, 1421 H/2000 M, juz, 10, h. 488)
Namun jika seseorang mengalami kemarahan pada level ketiga, yaitu di antara level pertama dan kedua kemudian terucap darinya kata talak, maka menurut mayoritas ulama talaknya sah. Artinya dalam pandangan mereka kemarahan yang tidak sampai berakibat pada hilangnya kesadaran dan rasionalitas seseorang, meskipun menyebakan ia keluar dari kebiasaanya tetaplah jatuh. Sebab, ia tidak seperti orang gila.
اَلثَّالِثُ : أَنْ يَكُونَ الْغَضَبُ وَسَطًا بَيْنَ الْحَالَتَيْنِ بِأَنْ يَشَتَدَّ وَيُخْرِجُ عَنْ عَادَتِهِ وَلَكِنَّهُ لَا يَكُونُ كَالْمَجْنُونِ الَّذِي لَا لَا يَقْصِدُ مَا يَقُولُ وَلَا يَعْلَمُهُ وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ الْقِسْمَ الثَّالِثَ يَقَعُ بِهِ الطَّلَاقُ
“Ketiga, adanya kemarahan itu pada level sedang yaitu di antara level pertama dan kedua. Artinya, ada kemarahan yang sangat sehingga ia keluar dari kebiasannya, akan tetapi ia tidak seperti orang gila yang tidak menyadari kemana arah dan tujuan apa yang diucapkannya dan tidak mengetahuinya. Menurut mayoritas ulama talaknya seseorang yang mengalami kemarahan pada level ketiga ini jatuh” (Lihat Abdurraham al-Jujairi, al-Fiqh ‘ala Madzahab al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 4, h. 142 )
Hasil verifikasi atau tahqiq yang dilakukan para ulama dari kalangan madzhab hanafi menyatakan bahwa kemarahan yang mengakibatkan seseorang keluar dari karakter dan kebiasannya, dimana igauan mendominasi perkataan dan tindak lakunya adalah ini tidak jatuh, meskipun ia menyadari apa yang dikatakan dan apa yang dimaksudkan.
Alasan yang dikemukakan mereka adalah, bahwa ia dalam keadaan mengalami kegoncangan pemahaman. Karenanya, apa yang kehendaki atau dimaksudkan tidak didasarkan pada pemahaman yang sahih. Jadi, ia seperti orang gila.
وَالتَّحْقِيقُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ أَنَّ الْغَضْبَانَ الَّذِي يُخْرِجُهُ غَضَبُهُ عَنْ طَبِيعَتِهِ وَعَادَتِهِ بِحَيْثُ يَغْلُبُ الْهَذَيَانُ عَلَى أَقْوَالِهِ وَأَفْعَالِهِ فَإِنَّ طَلَاقَهُ لَا يَقَعُ وَإِنْ كَانَ يَعْلَمُ مَا يَقُولُ وَيَقْصِدُهُ لِأَنَّهُ يَكُونُ فِي حَالَةٍ يَتَغَيَّرُ فِيهَا إِدْرَاكُهُ فَلَا يَكُونُ قَصْدُهُ مَبْنِيًّا عَلَى إِدْرَاكٍ صَحِيحٍ فَيَكُونُ كَالْمَجْنُونِ
“Hasil verifikasi kalangan madzhab Hanafi menyatakan bahwa kemarahan yang menyebabkan seseorang keluar dari tabiat dan kebiasaannya, dimana igauan menguasai perkataan dan perbuatannya, maka talaknya tidak jatuh meskipun ia mengetahui apa yang dikatakan dan apa yang dimaksudkan. Sebab, ia berada dalam kondisi mengalami kegoncangan pemahaman. Karenanya, apa yang dikehendaki itu tidak didasarkan atas pemahaman yang sahih sehingga ia menjadi seperti orang gila” (Lihat Abdurraham al-Jujairi, al-Fiqh ‘ala Madzahab al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 4, h. 144 )
Berangkat dari penjelasan ini, maka jawaban untuk pertanyaan di atas adalah bahwa talaknya orang yang dalam kondisi sangat marah sehingga hilang kesadarannya adalah tidak jatuh atau tidak sah.
Begitu juga talak tidak sah ketika kemarahan itu sampai membuat seseorang keluar dari tabiat dan kebiasannya, meskipun ia menyadari apa yang diucapkan dan apa yang dimaksudkan. Dalam ini tentunya berbeda dengan pandangan mayoritas ulama, yang menyatakan tetap jatuh atau sah talaknya.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dimengerti dengan baik. Bagi para suami agar selalu mengontrol kemarahannya, dan bagi para isteri agar tidak perlu memancing kemarahan suami.
[26/4 06:56] +62 815-1015-2215: Suami yang telah mentalak satu isterinya berhak ruju'
dengan isterinya tanpa akad dan mahar baru selama
ruju' itu dilakukan masih dalam masa iddah.
Dalilnya adalah Qs 2: 229. Akad nikah baru diperlukan
bila yang terjadi adalah talak ba'in sughra (maksudnya,
talak satu atau dua namun saat mau ruju' masa iddah
sudah habis, maka diperlukan akad nikah baru) dan
talak ba'in kubra (talak yang ketigakalinya).
Kalau masih talak raj'i, seperti kasus yang anda kemukakan,
maka menurut hukum Islam tak diperlukan akad nikah baru
[sekaligus tidak perlu ada wali, mahar/maskawin dan izin
isteri yang dirujuk]
Nah, bagaimana cara ruju' yang tanpa akad nikah itu?
Menurut mazhab Hanafi dan Hambali boleh saja suami
meruju' dalam masa iddah dengan jalan langsung menggaulinya.
Ini disebut ruju' bil fi'li dalam kitab-kitab fiqh.
Menurut mazhab lain tidak boleh langsung menggauli,
namun ruju'-lah dengan cara yang baik yaitu suami
menyatakan dengan ucapannya keinginan untuk ruju',
seperti, "Saya rujuk kembali kepada kamu
dan mulai saat ini kita kembali menjadi suami isteri".
Dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa adillatuh, Dr.
Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa hal-hal dibawah
ini tidak merupakan [sekali lagi, tidak merupakan]
hal-hal yang disyaratkan untuk rujuk. Dengan kalimat
lain, tanpa adanya hal-hal di bawah ini, ruju' tetap
dinyatakan sah.
1. Kerelaan isteri. Dalam rujuk tidak disyaratkan
adanya kerelaan isteri, karena hak rujuk itu adalah
hak suami yang tidak tergantung pada persetujuan atau
izin pihak lain. Dalilnya adalah Qs 2: 228.
Logikanya, kalau saat talak suami juga tidak memerlukan
kerelaan isteri, maka saat ruju' pun suami tak memerlukannya.
Talak dan ruju' [selama dalam masa iddah] merupakan
hak suami.
2. Saksi ketika rujuk. Saksi tidak diperlukan bagi suami
yang akan rujuk kembali kepada isterinya. Akan tetapi
untuk kehati-hatian [mencegah tuduhan zina, dsb] boleh
saja ada saksi.
Artinya, tanpa ada saksi, ruju' tetap sah. Namun dengan
adanya saksi hal ini lebih baik.
Mengenai permintaan isteri untuk akad nikah baru
lagi, dengan tujuan untuk memberi pelajaran agar
suami tak main kata cerai, maka salahnya si isteri saat
pertama dicerai, kenapa tidak mengadu ke Pengadilan Agama.
Kalau saat itu mengadu ke Pengadilan Agama, maka suami
tak akan seenaknya menceraikan. Karena menurut UU No.1/1974
perceraian harus didepan pengadilan. Jadi, kalau cuma emosi, lalu
bilang "kamu saya cerai", maka itu tak jatuh talaknya.
Dalam kasus hukum islam semata, suka tidak suka
ya harus ruju' ketika suami mau ruju' dalam masa iddah.
Lain halnya kalau masa iddah sudah habis atau talaqnya ba'in kubro/talaq ke-3 kalinya maka wajib dengan aqad nikah yang baru.mks
Tidak ada komentar:
Posting Komentar