Apa̲̅ hukum menyemen/mengeramik kuburan(mengijing dlm bhs jawa)
tolong ditampilkan juga hadits wasiat nabi tentang org nasrani,yahudi,musyrik harus keluar dari jazirah arab
Ditunggu jawabannya dari para asatidz AHQ
جَزَاكُمُــ اللّه خَيْرًا كَثِيْرًا
✅Dijawab oleh Ust Hizbullah🌴
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
"Dari Jabir, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur" (HR. Muslim)
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini" (QS. Al-Taubah : 28),mks
Tidak ada komentar:
Posting Komentar